IBADAH

PEMBAHASAN
A. Definisi ibadah
Kata ibadah berasal dari bahasa arab telah menjadi bahasa melayu yang terpakai dan dipahami secara baik oleh orang-orang yang menggunakan bahasa melayu atau Indonesia. Ibadah dalam istilah bahasa Arab diartikan dengan berbakti, berkhidmat, tunduk, patuh, mengesakan dan merendahkan diri. Dalam istilah melayu diartikan: perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah yang didasari ketaatan untuk mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Juga diartikan: segalla usaha lahir dan batin sesuai dengan perintah Tuhan untuk mendapatkan kebahagiaan dan keselarasan hidup, baikterhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun terhadap alam semesta.[1] Syaikh Mahmud Syaltut dalam tafsirnya mengemukakan formulasi singkat tentang arti ibadah, yaitu “ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik keagungan yang tidak terbatas pula”.[2]
Secara garis besar ibadah dibagi dua yaitu ibadah pokok yang dalam kajian ushul fiqih dimasukan kedalam hukum wajib, baik wajib ‘aini atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa yang menjadi rukun islam.
B. Pembagian Ibadah
Yusuf Musa berpendapat bahwa Ibadah dibagi menjadi lima: shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Secara umum Wahban sependapat denga Yusuf Musa, hanya saja dia tidak memasukan jihad dalam kelompok Ibadah mahdhah (Ibadah murni), dan sebaliknya dia memasukan nadzar serta kafaraah sumpah. Kecenderungan Wahban untuk memasukan sumpah dan nadzar sebagai Ibadah murni dapat diterima, karena keduanya sangat individual dan tidak mempuyai sangsi-sangsi soal.[3]
Dari dua pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bawa yang dimaksud Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rngkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu. Adapun bentuk Ibadah mahdhoh tersebut meliputi: Thaharah, Shalat, Zakat, Shaum, Nadzar dan Kafarah Sumpah.
Selain ibadah mahdhah, maka ada bentuk lain diluar ibadah mahdhah tersebut yaitu Ibadah Ghair al-Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal. Firman Allah dalam surat Al-Bayyinah ayat 5:
“padahal mereka tidakdisuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan kepada Allah dalam (menjalankan) agama yang lurus….”
C. Ruang lingkup ibadah
Islam amat istimewa hingga menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai ibadah apabila diniatkan dengan penuh ikhlas kerana Allah demi mencapai keredhaan-Nya serta dikerjakan menurut cara-cara yang disyariatkan olehNya. Islam tidak membataskan ruang lingkup ibadah kepada sudut-sudut tertentu sahaja. Seluruh kehidupan manusia adalah medan amal dan persediaan bekalan bagi para mukmin sebelum mereka kembali bertemu Allah di hari pembalasan nanti. Islam mempunyai keistimewaan dengan menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai 'ibadah apabila ia diniatkan dengan penuh ikhlas kerana Allah demi untuk mencapai keredaan Nya serta dikerjakan menurut cara cara yang disyariatkan oleh Nya. Islam tidak menganggap 'ibadah 'ibadah tertentu sahaja sebagai 'amal saleh malah ia meliputi segala kegiatan lain.[4]
Hakikat ini ditegaskan oleh Allah di dalam Al-Quran:

“Dialah yang telah mentakdirkan adanya mati dan hidup (kamu) untuk menguji dan menzahirkan keadaan kamu: Siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya; dan Dia Maha Kuasa (membalas amal kamu), lagi Maha Pengampun, (bagi orang-orang yang bertaubat)”. (QS: Al-Mulk:2)
Ruang lingkup 'ibadah di dalam Islam amat luas sekali. Ianya merangkumi setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah 'ibadah menurut Islam selagi mana ia memenuhi syarat syarat tertentu.
Syarat syarat tersebut adalah seperti berikut:
1. Amalan yang dikerjakan itu hendaklah diakui Islam, bersesuaian dengan hukum hukum syara' dan tidak bercanggah dengan hukum hukum tersebut. Adapun 'amalan 'amalan yang diingkari oleh Islam dan ada hubungan dengan yang haram dan ma'siyah, maka tidaklah sekali kali ia dijadikan 'amalan 'ibadah.
2. 'Amalan tersebut dilakukan dengan niat yang baik bagi tujuan untuk memelihara kehormatan diri, menyenangkan keluarga nya, memberi manfa'at kepada umat seluruhnya dan bagi mema'murkan bumi sebagaimana yang dianjurkan oleh Allah
3. Amalan tersebut mestilah dibuat dengan seelok eloknya bagi menepati apa yang ditetapkan oleh Rasulullah s.a.w yang mafhumnya: "Bahawa Allah suka apabila seseorang dari kamu membuat sesuatu kerja dengan memperelokkan kerjanya." (Muslim)
4. Ketika membuat 'amalan tersebut hendaklah sentiasa menurut hukum hukum syara' dan ketentuan batasnya, tidak menzalimi orang lain, tidak khianat, tidak menipu dan tidak menindas atau merampas hak orang.
5. Tidak mencuaikan 'ibadah 'ibadah khusus seperti salat, zakat dan sebagainya dalam melaksanakan 'ibadah 'ibadah umum. Firman Allah yang mafhumnya:
Oleh itu ruang lingkup ibadah dalam Islam sangat luas. Ia adalah seluas tempoh hidup seseorang Muslim dan kesanggupan serta kekuatannya untuk melakukan apa saja amal yang diredhai oleh Allah dalam tempo tersebut.

D. Tujuan Ibadah

Manusia, bahkan seluruh mahluk yang berkehendak dan berperasaan, adalah hamba-hamba Allah. Hamba sebagaimana yang dikemukakan diatas adalah mahluk yang dimiliki. Kepemilikan Allah atas hamba-Nya adalah kepemilikan mutklak dan sempurna, oleh karena itu mahluk tidak dapat berdiri sendiri dalam kehidupan dan aktivitasnya kecuali dalam hal yang oleh Alah swt. Telah dianugerahkan untuk dimiliki mahluk-Nya seperti kebebasan memilih walaupun kebebasan itu tidak mengurangi kepemilikan Allah. Atas dasar kepemilikan mutak Allah itu, lahir kewajiban menerima semua ketetapan-Nya, serta menaati seluruh perintah dan larangan-Nya.[5]
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadahhal ini dapat difahami dari firman Allah swt. :

“maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja), da bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepad kami.”(QS al-Mu’minun:115)

Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.[6]



KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat penyusun simpulkan bahwa :
Ibadah adalah ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik keagungan yang tidak terbatas pula. Dalam Islam perhubungan dapat dilakukan oleh seorang hamba dengan Allah secara langsung. 'Ibadah di dalam Islam tidak berhajat adanya orang tengah sebagaimana yang terdapat pada setengah setengah agama lain. Begitu juga tidak terdapat dalam Islam tokoh tokoh tertentu yang menubuhkan suatu lapisan tertentu yang dikenali dengan nama tokoh tokoh agama yang menjadi orang orang perantaraan antara orang ramai dengan Allah.

Secara garis besar iadah dibagi menjadi dua:
· Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rngkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu.
· Ibadah Ghairu Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal.
Ruang lingkup 'ibadah di dalam Islam amat luas sekali. Ianya merangkumi setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah 'ibadah menurut Islam selagi mana ia memenuhi syarat syarat tertentu.
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah. Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.
PENUTUP
Demikianlah makalah sederhana ini kami buat. Namun demikian, kami sebagai penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kami mohon maaf apabila masih banyak ditemui kesalahan, itu datangnya dari kealpaan kami. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami harapkan dari pembaca semua. Terutama dari Bapak Baeti Rohman M. Ag., selaku pembimbing kami dan teman-teman pada umumnya.
Akhirnya, marilah kita kembalikan semua urusan kepada-Nya. Billahit taufiq wal hidayah war ridho wal inayah.


DAFTAR PUSTAKA
Syarifudin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), Cet. Ke-2.
Syihab, M. Quraisy, M. Quraisy Syihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), Cet. Ke-1.
Al manar, Abduh, Ibadah Dan Syari’ah, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1
Daradjat, Zakiyah, Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1.
Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2.
[1] Amir Syarifudin, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), Cet. Ke-2, hal. 17.
[2] M. Quraisy Syihab, M. QURAISY SYIHAB MENJAWAB 1001 SOAL KEISLAMAN YANG PATUT ANDA KETAHUI, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), Cet. Ke-1, Hal. 3.
[3] Abduh Al manar, IBADAH DA SYARI’AH, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1, Hal. 82.
[4] Dr. Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2, Hal. 67.
[5] M. Quraisy Syihab, M. QURAISY SYIHAB MENJAWAB 1001 SOAL KEISLAMAN YANG PATUT ANDA KETAHUI, Hal.6.
[6] Zakiyah Daradjat, ILMU FIQIH, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1, Hal. 5.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "IBADAH"

Posting Komentar

saran dan kritikan dari pembaca amat sangat sy harapkan