KEDUDUKAN SUNNAH DALAM ISLAM

Pengertian Sunnah

Pengertian sunnah secara etimologi berarti tata cara. Menurut pengarang kitab lisan al-Arab mengutip pendapat syammar sunnah berarti cara atau jalan, yaitu jalan yang di lalui orang-orang yang dahulu kemudian diikuti oleh orang-orang belakangan. Dalam kitab mukhtar al-shihah disebutkan bahwa sunnah secara etimologi berarti tata cara dan tingkah atau prilaku hidup, baik prilaku itu terpuji atau tercela.

Kedudukan Sunnah Dalam Islam

Pada masa rasulullah saw. tidak ada sumber hukum selain al-kitab dan as-sunnah. Di dalam kitabullah ta’ala terdapat pokok-pokok yang bersifat umum bagi hukum-hukum syariat, tanpa pemaparan rincian keseluruhannya dan cabangnya, kecuali yang sejalan dengan pokok-pokok yang bersifat umum itu yang tidak pernah berubah oleh bergulirnya waktu dan tidak berkembang lantaran keragaman manusia di lingkungan dan tradisi masing-masing meski bagaimanapun kondisi lingkungan dan tradisinya, umat manusia dapat menemukan didalam ajaran yang dapat memenuhi kebutuhan pembentukan hukum untuk mencapai kedinamisan dan kemajuan. Di samping itu, kita juga bisa menemukan didalam ajaran akidah, ibadah, kisah-kisah umat masa lampau, etika umum dan akhlaq.

Secara global, sunnah sejalan dengan al-qurán, menjelaskan yang mubham, merinci yang mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menguraikan hukum-hukum dan tujuan-tujuannya, disamping membawa hukum-hukum yang belum di jelaskan secara eksplisit oleh al-qurán yang isinya sejalan dengan kaidah-kaidahnya dan merupakan realisasi dari tujuan dan sasarannya. Dengan demikian, sunnah merupakan tuntunan praktis terhadap apa yang dibawa oleh al-qurán.

Untuk mengetahui kedudukan rasulullah dan sunnah nya dalam islam, kita perlu melihat beberapa ayat al-qurán lebih dahulu. Dalam al-qurán dapat kita jumpai bahwa rasulullah saw. mempunyai tugas dan peran sebagai berikut :

1. Menjelaskan kitabullah.

Arinya : Dan kami turunkan kepadamu al-qurán, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah di turunkan kepada meraka, dan supaya memikirkan.( al-Nahl, 44 )

Di antara tugas rasulullah saw. beliau menjelaskan baik dengan lisan maupun perbuatan hal-hal yang masih global dan sebagainya. Tugas ini berdasarkan perintah allah swt. Penjelasan terhadap isi al-qurán itu bukanlah sekedar membaca al-qurán tapi juga memeurlukan penjelasan praktis. Dan itu sudah dilakukan oleh rasullah saw. menolak penjelasan rasulullah terhadap al-qurán juga tidak mungkin, karena menolak penjelasan rasulullah terhadap al-qurán sama saja artinya dengan menolak al-qurán itu.

2. Rasulullah merupakan teladan baik yang wajib di contoh oleh setiap muslim

Artinya : Sesungguhnya telah ada pada diri rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan ia banyak menyebut Allah. (al-Ahzab,21)

3. Rasulullah saw wajib di taati :

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada allah dan rasulnya. ( al-Anfal, 20 )

Artinya : Barang siapa yang taat kepada rasulullah maka berarti ia taat kepada allah.( an-Nisa, 80 )

Ayat-ayat tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa rasulullah saw. diutus hanya lah agar dipatuhi perintah-perintahnya dengan izin allah, manusia belum dapat dikatakan beriman apabila belum mau menerima sistem dan hukum allah yang telah di contohkan oleh rasulullah sewaktu beliau masih hidup dan sesudah beliau wafat.

4. Rasulullah saw mempunyai wewenang (kekuasaaan ) untuk membuat suatu aturan.

Artinya : Apa yang di berikan rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah. (al-Hasyr, 7 )

Dari keterangan ayat tersebut diatas jelaslah bahwa memakai al-qurán saja dan meninggalkan sunnah adalah suatu yang tidak mungkin dan tidak di benarkan. Oleh karena itu imam Syafií mengatakan bahwa setiap orang yang menerima hukum-hukum yang di wajibkan oleh allah maka berarti ia menerima sunnah-sunnah rasulnya serta menerima hukum-hukumnya.

Ingkarussunnah

Di muka telah di jelaskan bahwa memakai al-quran saja dan menolak hadis suatu hal yang tidak mungkin . dan mustahil pula mengaku sebagai muslim yang taat, pada masa sahabat ada yang kurang memperhatikan kedudukan sunnah sebagai sumber hukum. Al-hasan menuturkan ketika Imran bin Husain mengajarkan hadits ada yang meminta agar tidak usah di ajarkan hadits tapi cukup al-qur’an saja. Hal serupa pernah terjadi pada Umayyah bin Kholid yang mencari seluruh permasalahan dengan hanya merujuk pada al-qur’an. Akhirnya ia berkata kepada Abdullah bin Umar hanya menemukan sholat di rumah dan waktu perang saja tetapi tidak dengan sholat du perjalanan. Ayyub al-Sakhtyani berkata, ‘’ apabila kamu mengajarakan hadits kepada seseorang, kemudian ia berkata tidak usah pakai hadits, ajari kami al-qur’an saja, maka ketahuilah bahwa orang itu sesat dan menyesatkan dan perlu di catat bahwa gejala seperti itu hanya terjadi di Iraq saja, tidak di seluruh negri islam.

Kesimpulan

Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah al-qur’an karena merinci apa yang belum di jelaskan secara eksplisif oleh al-qur’an.sedangkan inkarussunnah sudah ada pada zaman dahulu, akan tetapi hal itu sudah lenyap pada akhir abad ketiga.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "KEDUDUKAN SUNNAH DALAM ISLAM"

Posting Komentar

saran dan kritikan dari pembaca amat sangat sy harapkan